Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia, Belajar dari Filipina
Indonesia, kata dia, dengan tegas menolak konsep 9 garis putus-putus sebagaimana diklaim China karena tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
Setiap kali terjadi konflik di Natuna, Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), harus selalu menegaskan tak mengakui konsep 9 garis putus-putus karena tidak sah berdasarkan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Penangkapan yang dilakukan terhadap nelayan China oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menegakkan hak kedaulatan Indonesia.
Sikap tegas Indonesia juga ditunjukkan terkait kejadian serupa pada September 2020. Saat itu kapal KN Nipah-321 Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusir kapal Penjaga Pantai China yang memasuki ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.
Kemlu RI saat itu juga memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes atas pelanggaran kedaulatan tersebut. Ketegasan sikap yang ditujukan Indonesia melalui jalur diplomatik dan "kekuatan" bisa memberi sinyal yang tegas bahwa pemerintah tak akan tinggal diam jika wilayah NKRI diusik.