AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur
“(China) Berusaha mengapus seluruh budaya hanya karena tidak sesuai dengan apa yang oleh Partai Komunis dianggap sebagai 'China'. Kami tidak akan tinggal diam dan membiarkan ini berlanjut,” kata McCaul.
Di bawah UU HAM Uighur, pemerintahan Presiden Donald Trump dapat menunjuk pejabat China yang bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap warga Uighur serta kelompok minoritas lainnya.
Otoritas AS kemudian membekukan aset apa pun yang mereka miliki serta melarang mereka masuk Negeri Paman Sam.
UU itu secara khusus menyebut nama Ketua Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.
Sementara itu China pada awalnya menepis telah menahan muslim Uighur serta etnis lainnya. Namun mereka menggunakan istilah pusat pelatihan dan pendidikan yang bertujuan untuk mencegah radikalisme Islam.
Editor: Anton Suhartono