Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moskow: Negara Barat Mulai Sadar Tak Bisa Kalahkan Rusia di Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur

Kamis, 28 Mei 2020 - 07:44:00 WIB
AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur
Nancy Pelosi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

“(China) Berusaha mengapus seluruh budaya hanya karena tidak sesuai dengan apa yang oleh Partai Komunis dianggap sebagai 'China'. Kami tidak akan tinggal diam dan membiarkan ini berlanjut,” kata McCaul.

Di bawah UU HAM Uighur, pemerintahan Presiden Donald Trump dapat menunjuk pejabat China yang bertanggung jawab atas penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelecehan terhadap warga Uighur serta kelompok minoritas lainnya.

Otoritas AS kemudian membekukan aset apa pun yang mereka miliki serta melarang mereka masuk Negeri Paman Sam.

UU itu secara khusus menyebut nama Ketua Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.

Sementara itu China pada awalnya menepis telah menahan muslim Uighur serta etnis lainnya. Namun mereka menggunakan istilah pusat pelatihan dan pendidikan yang bertujuan untuk mencegah radikalisme Islam.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut