Banding Ditolak, 4 WNI Dihukum 8 Tahun Bui di Malaysia terkait Perdagangan Orang
Jumat, 03 Januari 2025 - 17:21:00 WIB
Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada setiap terdakwa yang direspons dengan banding ke Pengadilan Banding.
Pengacara para terdakwa, Collin Arvind Andrew, mengatakan hukuman penjara 8 tahun jelas berlebihan dan meminta pengadilan untuk menguranginya menjadi 6 tahun.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Eyu Ghim Siang merespins, hukuman 8 tahun sudah sesuai dan sejalan dengan tren hukuman yang berlaku untuk pelanggaran semacam itu.
Editor: Anton Suhartono