Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Banding Najib Razak dalam Kasus 1MDB Ditolak Pengadilan, UMNO Bereaksi

Jumat, 10 Desember 2021 - 18:35:00 WIB
Banding Najib Razak dalam Kasus 1MDB Ditolak Pengadilan, UMNO Bereaksi
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: Bernama)
Advertisement . Scroll to see content

Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia pada Juli 2020 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit (Rp143,3 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Vonis itu menjadi yang pertama dari beberapa peradilan kasus korupsi terhadap Najib yang terkait dengan skandal 1MDB. 

Istri Najib juga diadili karena perkara korupsi yang berkaitan dengan skandal 1MDB.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut