Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Kamis, 20 September 2018 - 11:06:00 WIB
Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T
Najib Razak (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap Komisi Anti-Korupsi (MACC), Rabu (19/9/2018). Hari ini dia akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan baru terkait kasus korupsi dana 1MDB.

Ini merupakan kali ketiga Najib ditangkap atas kasus korupsi terkait dana 1MDB atau SRC International.

Wakil Inspektur Polisi Sri Noor Rashid Ibrahim mengatakan, untuk kasus terbaru ini, Najib akan dijerat dengan 21 dakwaan.

"Sebanyak 21 dakwaan melibatkan dana 681 juta dolar AS (sekitar Rp10 triliun) sudah disiapkan," kata Noor Rashid, dikutip dari The Star, Kamis (20/9/2018).

Dia menjabarkan, dakwaan untuk Najib yakni sembilan tuduhan menerima uang ilegal, lima tuduhan penggunaan uang ilegal, dan tujuh tuduhan mentransfer uang ilegal ke pihak lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut