Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap Komisi Anti-Korupsi (MACC), Rabu (19/9/2018). Hari ini dia akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan baru terkait kasus korupsi dana 1MDB.
Ini merupakan kali ketiga Najib ditangkap atas kasus korupsi terkait dana 1MDB atau SRC International.
Wakil Inspektur Polisi Sri Noor Rashid Ibrahim mengatakan, untuk kasus terbaru ini, Najib akan dijerat dengan 21 dakwaan.
"Sebanyak 21 dakwaan melibatkan dana 681 juta dolar AS (sekitar Rp10 triliun) sudah disiapkan," kata Noor Rashid, dikutip dari The Star, Kamis (20/9/2018).
Dia menjabarkan, dakwaan untuk Najib yakni sembilan tuduhan menerima uang ilegal, lima tuduhan penggunaan uang ilegal, dan tujuh tuduhan mentransfer uang ilegal ke pihak lain.