Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Kamis, 20 September 2018 - 11:06:00 WIB
Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T
Najib Razak (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Noor Rashid, Najib ditangkap setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia.

"Dia akan dibawa ke Pengdilan Kuala Lumpur untuk didakwa dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Anti-Terorisme Tahun 2001," katanya, seraya menambahkan kasus terbaru ini diselidiki bekerja sama dengan MACC.

Najib pertama kali didakwa pada Juli 2018 atas tiga tuduhan kejahatan pelanggaran kepercayaan dan empat tuduhan menerima suap senilai 42 juta ringgit. Berikutnya, dia ditangkap pada Agustus atas tuduhan pencucian uang.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut