Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T
Kamis, 20 September 2018 - 11:06:00 WIB
Menurut Noor Rashid, Najib ditangkap setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia.
"Dia akan dibawa ke Pengdilan Kuala Lumpur untuk didakwa dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Pembiayaan Anti-Terorisme Tahun 2001," katanya, seraya menambahkan kasus terbaru ini diselidiki bekerja sama dengan MACC.
Najib pertama kali didakwa pada Juli 2018 atas tiga tuduhan kejahatan pelanggaran kepercayaan dan empat tuduhan menerima suap senilai 42 juta ringgit. Berikutnya, dia ditangkap pada Agustus atas tuduhan pencucian uang.
Editor: Anton Suhartono