Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

DPR AS Sahkan UU Penyitaan Aset Rusia, Kremlin: Tindakan Ilegal!

Senin, 22 April 2024 - 18:27:00 WIB
DPR AS Sahkan UU Penyitaan Aset Rusia, Kremlin: Tindakan Ilegal!
Kremlin menegaskan tindakan Amerika Serikat menyita aset-aset pemerintah Rusia yang dibekukan adalah ilegal (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Sabtu lalu mengesahkan rancangan anggaran senilai 95 miliar dolar untuk bantuan keamanan bagi Ukraina, Israel, dan Taiwan. Rancangan itu juga mengatur penyitaan aset Rusia untuk dikirim ke Ukraina guna membiayai rekonstruksi.

Sementara itu, negara-negara G7 juga membahas kemungkinan penggunaan aset pemerintah Rusia yang dibekukan di Barat, senilai 300 miliar dolar AS, untuk membantu mendanai Ukraina.

Seorang anggota parlemen Rusia menegaskan pembalasan setimpal atas setiap penyitaan aset pemerintah. Menurut dia, sekarang Rusia punya alasan kuat untuk menyita aset-aset negara Barat setelah UU AS disahkan. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut