Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Orangtua dari korban pesawat Lion Air JT 610, Rio Nanda Putrama, mengajukan gugatan terhadap Boeing atas dugaan desain tidak aman dari pesawat Boeing 737 Max 8.

Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang bulan lalu dan menewaskan seluruh 189 penumpang. Menurut pengacara keluarga, Putrama terbang ke Pangkal Pinang untuk menikah.

Gugatan itu diajukan pada Kamis di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, lokasi di mana Boeing berkantor pusat. Gugatan tersebut difokuskan pada fitur keamanan baru yang dapat menyebabkan pesawat 737 Max 8 "auto-dive" dalam situasi tertentu.

Alasanya gugatan ialah ada perubahan dari desain Boeing 737 dan perusahaan gagal menginformasikan perubahan tersebut.

"Tidak ada waktu yang relevan sebelum kecelakaan apakah Boeing secara memadai memperingatkan Lion Air atau pilotnya mengenai kondisi tidak aman yang disebabkan oleh desain 'auto-diving' baru," bunyi gugatan itu, seperti dilaporkan CNN, Jumat (16/11/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut