Modus Baru Israel, Curi 1,8 Juta Meter Persegi Tanah Palestina dengan Dalih Situs Arkeologi
Gelombang Penyitaan dan Pembongkaran Bangunan
Secara paralel, otoritas Israel juga mengeluarkan 40 surat perintah pembongkaran bangunan hanya dalam 2 hari pada pekan lalu, yakni di Wadi Al Hummus, Yerusalem Timur. Padahal bangunan-bangunan itu berada di Area A yang sepenuhnya berada di bawah kendali administratif Palestina menurut Perjanjian Oslo 1995.
Kementerian terkait menyebut tindakan tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap struktur hukum yang telah disepakati kedua pihak.
Putusan Mahkamah Internasional Diabaikan
Hal yang makin memperkuat tudingan “modus baru” ini adalah kenyataan bahwa penyitaan tanah dilakukan hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel ilegal dan memerintahkan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Alih-alih menyesuaikan kebijakan, Israel justru mempercepat langkah untuk memperluas kendali atas lahan Palestina dengan dalih pelestarian budaya, strategi baru yang dinilai lebih sulit ditentang secara diplomatik.
Editor: Anton Suhartono