Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Libya Hukum Mati 23 Orang terkait ISIS

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:51:00 WIB
Pengadilan Libya Hukum Mati 23 Orang terkait ISIS
Pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TRIPOLI, iNews.id - Pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah membantu kampanye militan ISIS di negara tersebut dan termasuk memenggal sekelompok orang Kristen Mesir dan merebut Kota Sirte tahun 2015.

Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, vonis dijatuhkan pada Senin (29/5/2023). Kantor Kejaksaan Agung menambahkan, satu orang lain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, enam orang divonis 10 tahun, satu orang divonis lima tahun dan enam orang diganjar tiga tahun. 

Sebanyak lima orang dibebaskan. Tiga lainnya meninggal sebelum kasus mereka disidangkan.

Cabang ISIS di Libya merupakan salah satu kelompok militan terkuat di luar wilayah aslinya di Irak dan Suriah. Mereka mengambil keuntungan dari kekacauan dan peperangan yang terjadi setelah pemberontakan yang didukung NATO tahun 2011.

Pada 2015, mereka melancarkan serangan ke Hotel Corinthia yang mewah di Tripoli. Sembilan orang tewas. 

Mereka juga menculik dan memenggal puluhan orang Kristen Mesir yang kematiannya ditampilkan dalam film-film propaganda yang mengerikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut