Pengadilan Libya Hukum Mati 23 Orang terkait ISIS
TRIPOLI, iNews.id - Pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah membantu kampanye militan ISIS di negara tersebut dan termasuk memenggal sekelompok orang Kristen Mesir dan merebut Kota Sirte tahun 2015.
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, vonis dijatuhkan pada Senin (29/5/2023). Kantor Kejaksaan Agung menambahkan, satu orang lain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, enam orang divonis 10 tahun, satu orang divonis lima tahun dan enam orang diganjar tiga tahun.
Sebanyak lima orang dibebaskan. Tiga lainnya meninggal sebelum kasus mereka disidangkan.
Cabang ISIS di Libya merupakan salah satu kelompok militan terkuat di luar wilayah aslinya di Irak dan Suriah. Mereka mengambil keuntungan dari kekacauan dan peperangan yang terjadi setelah pemberontakan yang didukung NATO tahun 2011.
Pada 2015, mereka melancarkan serangan ke Hotel Corinthia yang mewah di Tripoli. Sembilan orang tewas.
Mereka juga menculik dan memenggal puluhan orang Kristen Mesir yang kematiannya ditampilkan dalam film-film propaganda yang mengerikan.