Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Myanmar Tunda Sidang Vonis Aung San Suu Kyi Kasus Walkie Talkie Ilegal

Senin, 27 Desember 2021 - 16:11:00 WIB
Pengadilan Myanmar Tunda Sidang Vonis Aung San Suu Kyi Kasus Walkie Talkie Ilegal
Sidang vonis Aung San Suu Kyi kasus kepemilikan walkie talkie ilegal ditangguhkan sampai 10 Januari 2022 (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NAYPYIDAW, iNews.id - Pengadilan Myanmar menunda sidang vonis kepada Aung Suu Kyi hingga 10 Januari 2022 dari waktu semestinya hari ini. Sidang kali ini terkait dua dakwaan, salah satunya kepemilikan walkie talkie ilegal. 

Ini merupakan sidang kedua dari belasan dakwaan yang dilayangkan kepada mantan pemimpin sipil yang digulingkan melalui kudeta militer pada 1 Februari itu. Ancaman hukuman yang dihadapi Suu Kyi atas semua dakwaan itu bisa mencapai 100 tahun lebih. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan tersebut.

Para pendukungnya menegaskan, semua dakwaan yang dilayangkan terhadap Suu Kyi tidak berdasar dan dibuat untuk mengakhiri perlawanannya atas cengkraman kekuasaan militer.

Suu Kyi divonis hukuman penjara 2 tahun dalam sidang di lokasi yang dirahasiakan pada 7 Desember setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar UU bencana terkait pembatasan pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut