Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dibebaskan dari Penjara Minnesota
Advertisement . Scroll to see content

Pesan dari Upacara Pemakaman George Floyd

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:16:00 WIB
Pesan dari Upacara Pemakaman George Floyd
Seorang pelayat meletakkan karangan bunga dalam pemakaman George Floyd (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam upacara pelepasan jenazah, pemuka agama Nasrani sekaligus aktivis hak asasi manusia di Amerika Serikat, Pendeta Al Sharpton, menyebut kematian Floyd menjadi bukti bahwa sentimen warna kulit belum tuntas. Menurutnya, kematian Floyd merupakan momentum perbaikan kehidupan umat manusia.

"Engkau mengatakan ingin menyentuh dunia, kini Tuhan mengabulkannya. Namun, engkau tidak melakukannya di lapangan basket atau football. Tuhan memiliki rencana lain untukmu," kata Sharpton dikutip dari CNN International.

"Orang-orang di seluruh dunia bergerak karena namamu. Engkau menyentuh Afrika Selatan. Engkay menyentuh Inggris, engkau menyentuh seluruh 50 negara bagian Amerika Serikat bahkan di tengah pandemi orang-orang rela turun ke jalan tanpa mempedulikan jaga jarak karena engkau telah menyentuh dunia."

"Meskipun jasadmu telah dimakamkan hari ini, gerakan ini tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Sampai kita mendapat satu keadilan yang sama," lanjutnya.

George Floyd meninggal karena kehabisan napas setelah lehernya ditindih menggunakan lutut oleh seorang polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dalam sebuah penangkapan atas dugaan peredaran uang palsu pada 25 Mei lalu.

Kepolisian Minneapolis kemudian menetapkan Derek Chauvin sebagai tersangka pembunuhan dan dipecat dari polisi. Dia disangkakan pembunuhan tingkat dua dan terancam hukuman penjara selama 40 tahun.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut