Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Unjuk Rasa Lagi di Depan Kedubes India, Ini Rekayasa Lalu Lintas dari Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam

Jumat, 04 Desember 2020 - 14:18:00 WIB
Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam
Foto ilustrasi seorang tersangka di dalam penjara. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan".

Bukan cuma Uttar Pradesh, empat negara bagian lainnya--Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam--berencana membuat undang-undang yang menentang "jidah cinta". Kelima negara bagian itu diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa. JBP dituduing berupaya menormalkan sentimen anti-Muslim. 

Para kritikus menyebutnya regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu. 

Sedangkan "jihad cinta" bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut