Tegas, Uganda Tak Akan Batalkan UU Anti-LGBT meski Dijatuhi Sanksi oleh AS
KAMPALA, iNews.id - Presiden Uganda Yoweri Museveni tak akan mengubah keputusan untuk tetap melarang LGBT di negaranya. Uganda pekan ini mengesahkan UU, salah satunya menerapkan hukuman mati terhadap pelaku LGBT, aturan terkeras di dunia saat ini yang berlaku.
Museveni menegaskan, UU tersebut diperlukan untuk mencegah meluasnya praktik LGBTQ.
Atas sikap kerasnya tersebut, negara-negara Barat mengecam Museveni. Bahkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghukum dengan memangkas bantuan ke Uganda serta menjatuhkan sanksi.
"Penandatanganan sudah dilakukan, tidak ada yang akan bisa mengubah kami," kata Museveni, saat bertemu dengan anggota parlemen dari partainya, Gerakan Perlawanan Nasional, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip dari Reuters.
Undang-undang menetapkan hukuman mati bagi pelanggaran berantai LGBTQ, kelompok gay yang menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, serta melakukan hubungan sesama jenis dengan penyandang disabilitas. Uganda juga menerapkan hukuman 20 tahun penjara kepada orang atau pihak yang mempromosikan homoseksual.