Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko AHY Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Aceh Tamiang: Kondisi Lapangan Memang Parah
Advertisement . Scroll to see content

2 Provokator Kericuhan Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka

Senin, 08 Juli 2024 - 07:38:00 WIB
2 Provokator Kericuhan Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka baru atas kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Tangerang. Keduanya diduga sebagai provokator. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Arief.

MDPA ditangkap di kawasan Lebak, Banten. Menurut Arief, tersangka kabur untuk menenangkan diri.

“Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak, kemudian itu di lokasi tempat paniisan. Kalau bahasa sunda, paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana,” ujar dia.

Berdasarkan pengakuan, kata Arief, penyidik menduga MDPA sengaja kabur untuk menghindari pengejaran polisi.

“Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tutur dia.

MDPA sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut