Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?
Advertisement . Scroll to see content

331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas

Selasa, 25 Desember 2018 - 15:23:00 WIB
331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas
Ilustrasi remisi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 331 narapidana alias napi mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2018. Para napi tersebut tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas dan Rutan) di DKI Jakarta pada.

"Dari 331 napi yang mendapat remisi pada Hari Raya Natal, tiga napi di antaranya mendapat remisi satu bulan dan masa pidananya menjadi habis, sehingga menjadi bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan di Jakarta, Selasa (25/12/2018).

Ketiga narapidana tersebut, dia mengatakan, berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Arpan kemudian merinci 331 napi yang tersebar di sembilan Lapas dan Rutan di DKI Jakarta. Yakni, Lapas Kelas I Cipinang memberikan remisi kepada 74 napi, Lapas Kelas IIA Salemba (55 napi), Lapas Kelas IIA Narkotika (51 napi).

Selain itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (14 napi), Lapas Terbuka Kelas IIB Jakarta (1 napi), Rutan Kelas I Cipinang (40 napi), Rutan Kelas I Jakarta Pusat (80 napi), dan Rutan Kelas IIA Jakarta Timur (16 napi).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut