331 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Bebas
Selasa, 25 Desember 2018 - 15:23:00 WIB
Remisi, menurut Arpan, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal itu tertuan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan serta Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Dia menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan di Jakarta berisi sebanyak 17.104 warga binaan, yang terdiri dari narapidana sebanyak 9.921 orang dan tahanan sebanyak 7.183 orang. Dari jumlah tersebut, dia mengaku, sebanyak 1.579 orang di antaranya beragama Katholik dan Kristen Protestan.
"Dari 1.579 warga binaan beragama katholik dan protestan yang memenuhi syarat diberikan remisi ada sebanyak 331 orang," ujar Arpan menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad