Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Nomor 4 Ungkap Motif Armor Toreador 

Kamis, 15 Agustus 2024 - 06:00:00 WIB
5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Nomor 4 Ungkap Motif Armor Toreador 
Polisi menahan suami selebgram Cut Intan, Armor Toreador. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

3. Armor Toreador Akui Lebih dari 5 Kali Lakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila

Armor Toreador ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Armor pun mengaku lebih dari lima kali melakukan aksi kekerasan.

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," kata Armor ketika ditanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).

Armor mengaku aksi kekerasan tersebut tak jarang dilakukan di depan anak-anaknya. Mirisnya lagi, kekerasan yang dilakukan juga diketahui oleh orang tuanya 

"Pernah (di depan anak), tapi kebanyakan berdua. Tahu (orang tua)," ujarnya.

4. Motif Armor Toreador KDRT karena Tepergok Nonton Video Porno

Polisi mengungkapkan motif Armor Toreador melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tindakan itu dilakukan lantaran Armor tepergok istrinya, Cut Intan Nabila menonton video porno.

"Motifnya, saya sampaikan mohon maaf hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan, penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk menelusuri motif lain.

5. Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara

Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG (Armor) dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Rio memerinci, pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1 per 3.

Selain itu, Armor juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut