5 Orang Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi saat Demo Ormas, Ini Masing-Masing Perannya
Selasa, 30 November 2021 - 17:35:00 WIB
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.
Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor: Rizal Bomantama