Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
Advertisement . Scroll to see content

8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:10:00 WIB
8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Delapan polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang diduga mengeroyok pengguna narkoba berinisial DK (38) hingga tewas dijerat pasal berlapis. Total ada sembilan orang yang terlibat dalam penganiayaan ini.

Delapan orang masuk kategori pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya tak ditahan dan dikembalikan ke etik. Dari delapan polisi itu, tujuh orang sudah ditahan, sementara satu lainnya buron.

"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (28/8/2023).

Diketahui, tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan telan ditahan. Sementara, yang buron berinisial S.

Hengky mengatakan, sebelumnya Ditkrimum telah mendapatkan pelimpahan pemeriksaan kasus tersebut dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pihaknya menerapkan pasal tersebut.

"Saat ini Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Dia menuturkan, pihaknya akan teliti melakukan penyelidikan kasus ini, terutama soal surat perintah terkait penyelidikan yang dilakukan sembilan polisi tersebut pada perkara DK.

"Yang jelas ini adalah delik materiel, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens pada pelaku-pelaku ini agar menjadi contoh tidak terulang kembali," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut