Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erika Carlina dan DJ Panda ke Polda Metro, Sepakat Damai?
Advertisement . Scroll to see content

8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 06:10:00 WIB
8 Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, Pasal 170 KUHP berbunyi: 
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. 
(2) Yang bersalah diancam: 
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kemudian, pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi: 
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut