Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

9 Preman Berkedok Debt Collector di Bogor Ditangkap, 109 Kendaraan Disita

Jumat, 09 Mei 2025 - 15:59:00 WIB
9 Preman Berkedok Debt Collector di Bogor Ditangkap, 109 Kendaraan Disita
9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana premanisme yang berkedok sebagai mata elang di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, kendaraan yang didapat ditampung oleh para pelaku di sebuah gudang. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan diperjualbelikan oleh para pelaku.

"Para tersangka dijerat pasal pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan Pasal 480, sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan atau Pasal 368, dan atau Pasal 363, dan atau Pasal 372, dan atau Pasal 378, dan atau Pasal 480, dan atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," kata Rio.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang utamanya.

"Kita akan telusuri sampai ke atas, mohon waktu ini proses awal mohon dukungannya. Kita akan usut tuntas sampai ke atasnya," ucap Eko.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut