Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Polri Kerahkan 1.610 Aparat Gabungan

Minggu, 03 Januari 2021 - 17:40:00 WIB
Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Polri Kerahkan 1.610 Aparat Gabungan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan 1.610 aparat gabungan siap mengamankan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Senin (4/1/2021) besok. (Foto: MNC News Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat yaitu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut