Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

Rabu, 08 Januari 2025 - 18:46:00 WIB
Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dodi juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti (barbuk) uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser DWP.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut