Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

Rabu, 08 Januari 2025 - 18:46:00 WIB
Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi lima tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Dodi menambah daftar nama anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan sidang etik, diketahui bahwa saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Dodi turut mengamankan penonton DWP. Dodi cs menuduh penonton tersebut menyalahgunakan narkoba.

Dodi bersama polisi lainnya memeras penonton tersebut, meminta uang sebagai imbalan pembebasan.

Selain didemosi, Dodi juga diberikan sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dodi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut