Anies Kaji Skema Pinjaman Bank Dunia terkait Tempat Pengelolaan Sampah
Tipping Fee Masuk Raperda 2019
Sementara di konfirmasi terpisah, Wakil DPRD DKI Jakarta M.Taufik menyebutkan masalah tipping fee ITF akan segara diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2019 mendatang. Dia juga mendorong agar tipping fee antara PT Jakpro dengan Fortum segera disepakati sebelum pembangunan dijalankan.
"Nanti dihitung kebutuhannya berapa per ton? Itu nanti yang harus dikeluarkan uang yang ada di DKI Jakarta, Berapa tipping fee, lalu harga listrik dari ITF dijual berapa? Itu seharusnya segera diajukan di depan," kata Taufik.

Sebelumnya, untuk membangun ITF Sunter, Jakpro bermitra dengan Fortum yakni salah satu perusahaan milik negara di Finlandia. lnstrumen yang mendasari yaitu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota.
Selain Pergub, hal ini diperkuat dengan Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan lnstalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pembangunan lTF Sunter sudah dilengkapi lzin Lingkungan No.46/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor:43/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018.
Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3). Di beberapa negara, tipping fee rata-rata per ton US$ 50 sampai US$100, sementara di Indonesia, konon DKI Jakarta membayar tipping fee ke pengelola sampah di Bantargebang, US 10/ton atau setara dengan Rp105.000/ ton.
Editor: Djibril Muhammad