Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Ungkap Kemampuan Fiskal Pemprov DKI, Bisa Terbitkan Obligasi Daerah hingga Rp20 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Anies Kaji Skema Pinjaman Bank Dunia terkait Tempat Pengelolaan Sampah

Jumat, 21 Desember 2018 - 12:02:00 WIB
Anies Kaji Skema Pinjaman Bank Dunia terkait Tempat Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya masih mengkaji skema pinjaman dari Bank Dunia terkait pembangunan tempat pengelolaan sampah di Sunter, Jakarta Utara.
Advertisement . Scroll to see content

"Jangan buru-buru, itu adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pengelola ITF tapi dari mananya nanti dulu karena sumber dan komponennya macam-macam. Itu kenapa kita mengundang kosultan untuk menunjukkan variasi pola pembayaran. Jadi berbagai negara punya variasi berbeda-beda sumber pembayaran, cara pembayaran, dan nilainya," ujar Anies.

Tipping Fee Masuk Raperda 2019

Sementara di konfirmasi terpisah, Wakil DPRD DKI Jakarta M.Taufik menyebutkan masalah tipping fee ITF akan segara diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2019 mendatang. Dia juga mendorong agar tipping fee antara PT Jakpro dengan Fortum segera disepakati sebelum pembangunan dijalankan.

"Nanti dihitung kebutuhannya berapa per ton? Itu nanti yang harus dikeluarkan uang yang ada di DKI Jakarta, Berapa tipping fee, lalu harga listrik dari ITF dijual berapa? Itu seharusnya segera diajukan di depan," kata Taufik.

M Taufik

Sebelumnya, untuk membangun ITF Sunter, Jakpro bermitra dengan Fortum yakni salah satu perusahaan milik negara di Finlandia. lnstrumen yang mendasari yaitu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota.

Selain Pergub, hal ini diperkuat dengan Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan lnstalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pembangunan lTF Sunter sudah dilengkapi lzin Lingkungan No.46/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor:43/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018.

Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3). Di beberapa negara, tipping fee rata-rata per ton US$ 50 sampai US$100, sementara di Indonesia, konon DKI Jakarta membayar tipping fee ke pengelola sampah di Bantargebang, US 10/ton atau setara dengan Rp105.000/ ton.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut