Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Apresiasi DPR Sepakati RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, PGI : Semoga Cepat Disahkan

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:28:00 WIB
Apresiasi DPR Sepakati RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, PGI : Semoga Cepat Disahkan
DPR membahas RUU TPKS (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR RI,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi-fraksi DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022). Pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR dihadiri belasan perwakilan NGO pembela hak perempuan korban kekerasan seksual.

Ketua DPR RI Puan Maharani memperkenalkan perwakilan NGO yang hadir dalam rapat paripurna tersebut sebelum penyampaian pendapat fraksi. Mereka adalah Sri Nur Herwati, Yayasan Sukma; Misya, Institut Kapal Perempuan; Anis Hidayah, Migrant Care; Kustiah, LKKNU Jalastoria; Vivi Widiawati, Perempuan Mahardika; Imelda Berwanti Purba, PGI; Imbaniasih, Suluh Perempuan; Mutia Gustina, Institut Kapal Perempuan; Ajeng Pangesti Anggriani, Perempuan Mahardika; Ning Setyani, Sekolah Perempuan DKI Jakarta; Justin Christina Galaktik, Institut Kapal Perempuan; Indri Sri Sembadra, Institut Kapal Perempuan; Budis Utami, Institut Kapal Perempuan; dan Ririn Sefsani, Kemitraan.

"Terima kasih atas kehadirannya, semoga gotong-royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak," kata Puan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut