ART Nekat Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka
Kapolres juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang melihat kondisi korban. Pada kesempatan tersebut Pj Walikota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban agar dapat kembali ke keadaan semula.
Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Di samping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh psikiater.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang," katanya.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban berinisial LA. Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.
"Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun," tutur Zain.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq