Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
"Pelanggaran aturan terhadap ketentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Ade Yasin.
Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.
"Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat