Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Daycare di Depok Tak Kantongi Izin, Simak Cara Urus Perizinannya

Senin, 09 Desember 2024 - 09:59:00 WIB
Banyak Daycare di Depok Tak Kantongi Izin, Simak Cara Urus Perizinannya
Daycare Kiddy Space Indonesia di Sawangan, Depok, yang menjadi TKP pengasuh menyiram bayi dengan air panas (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok kembali terulang. Terbaru, pengasuh berinisial S (35) tega menyiramkan air panas ke tubuh bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) di Sawangan, Depok.

Diketahui, hanya 17 dari sekitar 48 daycare di Kota Depok, Jawa Barat yang mengantongi izin. Lantas, bagaimana prosedur perizinan yang harus dilakukan daycare?

Pertama, daycare mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat. Setelah surat permohonan diterima, lalu tim Disdik akan melakukan observasi lapangan.

"Hasil observasi menentukan layak atau tidak daycare mendapat rekomendasi izin operasional," kata Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Suhyana, Senin (9/12/2024).

Suhyana tidak mengetahui pasti alasan banyak daycare di Depok tidak mengantongi izin operasional. Dia mengklaim, pihaknya selalu menyosialisasikan terkait perizinan dan syarat berdirinya sebuah daycare.

Suhyana menekankan, daycare dan juga pengasuhnya harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga terkait. Dia memperingatkan, Disdik bersama aparat penegak hukum akan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut