Bawa Sabu 1 Kg dengan Bungkus Teh Tiongkok, 2 Kurir Ditangkap di Bandara Soetta
Dari DS, Komarudin mengatakan polisi melakukan penyitaan sebanyak 1.059,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Tiongkok.
"Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan," katanya.
Dalam hal ini, polisi mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangk terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Komarudin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq