Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil
Advertisement . Scroll to see content

BNN Kritisi Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan, Dianggap Pemborosan

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 05:38:00 WIB
BNN Kritisi Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan, Dianggap Pemborosan
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, menilai pemindahan napi ke Nusakambangan belum efektif menekan kasus peredaran narkoba selama napi masih bisa memiliki akses telepon genggam. Foto: iNews.id/Oktorizki Alpino
Advertisement . Scroll to see content

Total napi kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini sebanyak 671 orang. Pada Senin (19/7/2021) lalu, Lapas Cipinang memindahkan dua napi ke Nusakambangan mengikuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021. 

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Menurutnya, pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan bentuk komitmen perang melawan narkoba. Sepanjang 2020 hingga Mei 2021 pemasyarakatan telah menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut