Breaking News: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Jadi Tersangka
BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya berinisial HN (61) menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/12/2024) lalu.
"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi, tanggal 2 (Desember) telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 (Desember) sudah kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Selanjutnya, kata Rio, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024.
"Sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ungkap Rio.
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor Ternyata Gangguan Jiwa
Dia menjelaskan, sidang etik terhadap N dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berjalan beriringan dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini.
"Kita beriringan linear, moga-moga kita bisa menghasilkan yang terbaik untuk keadilan," tutur Rio.
Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Gas 3 Kg di Bogor, Ternyata Ini Motifnya
Sebelumnya, N yang berdinas di wilayah Polda Metro Jaya menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Cileungsi pada Minggu (1/12/2024) malam.
N memukul korban hingga tewas menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi, namun tak lama berhasil ditangkap.
Editor: Rizky Agustian