Dinas LH DKI Pecat Petugas yang Perkosa Remaja di Pelabuhan Kali Adem
Selasa, 26 Juli 2022 - 11:39:00 WIB
"Pasal 23 huruf o, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," ucap Yogi.
DPRD DKI Jakarta juga hari ini memanggil Dinas LH DKI. Agenda pemanggilan untuk mendengarkan penjelasan perwakilan Pemprov DKI perihal kejadian keji tersebut.
JP dan satu pelaku lain berinisial SS terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Reza Fajri