Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Bermasker meski PPKM Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:51:00 WIB
Dinkes DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Bermasker meski PPKM Dicabut
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan disiplin bermasker meski PPKM dicabut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan disiplin bermasker. Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022) kemarin.

"Dinkes DKI siap mendukung penuh dan melaksananan semua arahan presiden. Tetap cegah sakit dengan disiplin bermasker," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama, Sabtu (31/12/2022).

Ngabila juga mengimbau warga mengutamakan kesehatan dengan melakukan vaksinasi. Terutama bagi lansia dan warga yang memiliki komorbid.

"Cegah kematian dengan vaksinasi booster dan segera testing PCR pada orang yang berisiko tinggi yaitu lansia di atas 60 tahun, usia 40 tahun ke atas, dan berkomorbid berat," ucapnya.

Dia memastikan obat dan vitamin Covid-19 tetap diberikan fasilitas kesehatan (faskes). Selain itu, faskes juga siap siaga untuk melakukan testing, tracing, dan treatment.

"Bantuan obat dan vitamin Covid-19 juga tetap diberikan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Faskes juga terus siap siaga, dari segi pemerintah tetap siaga melakukan testing, tracing, dan treatment plus vaksinasi," ujar Ngabila.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Jokowi mengatakan keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi, Jumat (30/12/2022). 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut