Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Bebas Asap! Transjakarta Targetkan 10.000 Armada Bus Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Transjakarta Narapidana Penipuan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Senin, 27 Januari 2020 - 12:36:00 WIB
Dirut Transjakarta Narapidana Penipuan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi
Dirut baru PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih. (Foto: Dok PT Transjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Teguh mengatakan, informasi adanya dugaan maladministrasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Dia juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut

"Konsultasi masyarakat, terkait pengangkatan dirut transjakarta merupakan kewenangan ombudsman atau bukan. Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking," tuturnya.

Donny tersangkut kasus bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Keduanya dituntut karena melakukan penipuan sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi Donny dan Andi. Putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019 itu, MA memperberat hukuman Donny dan Andi menjadi dua tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut