Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Perusahaan Berpeluang Listing di Bursa pada Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans DKI Sulit Selesaikan Masalah THR, Ini Penyebabnya

Selasa, 02 Mei 2023 - 11:32:00 WIB
Disnakertrans DKI Sulit Selesaikan Masalah THR, Ini Penyebabnya
Disnakertrans DKI kesulitan menyelesaikan masalah THR karena petugas pengawas perusahaan kurang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta kekurangan petugas pengawas perusahaan. Hal ini menyebabkan penyelesaian masalah THR Idul Fitri 2023 menjadi terhambat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan saat ini hanya ada 50 ASN untuk mengawasi perusahaan di ibu Kota. Jumlah ini jauh dari yang ideal yakni sebanyak 100 petugas.

"Pengawas kita terbatas, harusnya pengawas itu 100 (idealnya) kita hanya punya 50. Tahun ini (2023) berkurang 9," ujarnya usai mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, (2/5/2023).

Dia mengatakan tentunya Disnakertrans kesulitan untuk mengawasi perusahaan yang jumlahnya mencapai ribuan.

"Ya sudah hampir 1.600 perusahaan di Jakarta tim pengawas kita kurang untuk mengawasi dan memeriksa ini jadi kendala," kata Hari.

Pihaknya pun telah meminta tambahan ASN ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Terutama untuk tim pengawas dan mediator.

"Sebelum kita periksa di mediasi dulu antara pengusaha dan buruh, kalau nggak beres tim pengawas turun, menambah total pemeriksaan 1 dan 2 sampai. Nanti kita buat teguran, kemudian kalau dia belum ini lagi ya proses sampai beres masuk ke sana nanti masuk ke pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut