Empat Fakta Baru Perluasan Ganjil-Genap, Nomor Tiga Mengejutkan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI resmi mengeluarkan kebijakan perluasan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Jakarta. Mulai hari ini Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang Dinas Perhubungan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan kepada seluruh pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada empat peraturan baru dan berbeda yang harus diketahui masyarakat mengenai perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas di Jakarta. Peraturan ini berbeda dengan yang sebelumnya diberlakukan pada waktu Asian Games 2018, ganjil-genap yang diperluas.
"Jadi, saya simpulkan bahwa dari kebijakan ganjil-genap sebelumnya, kemudian yang saat ini akan kami sosialisasikan secara masif ke masyarakat, itu ada empat hal yang berbeda," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019)
1. Ruas Jalan Bertambah
Syafrin mengatakan, jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ganjil-genap, kini bertambah 16 ruas jalan, sehingga menjadi 25 koridor. "Ganjil-genap saat ini menjadi 25 ruas jalan," katanya.
2. Waktu Pelaksanaannya Lebih Lama
Pemprov DKI Jakarta menambah waktu pelaksanaan ganjil-genap pun bertambah panjang, khususnya pada sore hari yakni selama lima jam. Sedangkan pada pagi hari masa berlaku peraturan tersebut tak berubah dari pukul 06.00-10.00 WIB.