Empat Fakta Baru Perluasan Ganjil-Genap, Nomor Tiga Mengejutkan
"Selanjutnya untuk waktu pelaksanaan ada penambahan pada jam sore hari semula jam 16.00 sampai jam 20.00 ini akan ditambah 1 jam, menjadi 16.00 sampai dengan 21.00," ujar Syafrin.
3. Mobil Listrik, Kendaraan Baru yang Terbebas Ganjil-Genap
Syafrin mengatakan, yang menarik dari peraturan ini, adalah memberi pengecualian untuk kendaraan listrik yang akan beroperasi di jalan Ibu Kota. "Jadi ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Gubernur," kata Syafrin.
4. Ganjil-Genap Berlaku Bagi Masuk dan Keluar Jalan Tol
Syafrin mengatakan, sebelumnya penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan masuk dan keluar jalan tol sempat berlaku pada masa perhelatan Asian Games. Sempat ditiadakan, kini sistem itu diterapkan kembali pada ruas-ruas tersebut.
"Pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp toll, ini juga kita hapuskan jadi ke depan seluruh kendaraan yang dari tol begitu keluar tol ataupun mau masuk tol selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," tuturnya.
Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Editor: Djibril Muhammad