Habib Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Selasa, 15 Desember 2020 - 13:41:00 WIB
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama