Hadapi Sidang Vonis, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menghadapi sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), keduanya setelah turun dari mobil tahanan berjalan masuk ke PN Jaksel. Keduanya tidak banyak komentar.
Ricky Rizal menyapa awak media, serta memberikan salam dengan tangan terborgol.
Diketahui sebelumnya, Ricky dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakIni bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat