Hari Pertama Uji Coba Tilang Emisi Baru Diikuti 5 Persen Kendaraan di Jakarta
Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi alias gratis. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Saat ini kita lakukan tanpa bayar karena masa sosialisasi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.
Pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
"Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250.000 (pasal 285) dan Rp 500.000 untuk mobil (pasal 286)," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama