Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:11:00 WIB
Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui
John Kei kembali masuk bui hanya enam bulan setelah bebas bersyarat karena menjadi tersangka kekerasan di Jakarta Barat dan Tangerang pada 21 Juni 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tak pakai lama, pada Minggu (21/6/2020) malam polisi menggerebek rumah John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 22 orang ditangkap dalam penggerebekan ini tanpa perlawanan.

Dua di antara pelaku diidentifikasi sebagai C dan JK (John Kei) yang diduga sebagai dalang/eksekutor pembacokan di Duri Kosambi dan penembakan di Klaster Australia Green Lake City. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi dalam penggerebekan ini.

“Barang bukti yang diamankan yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 handphone, dan 1 dekorder hikvision,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Keterlibatan John Kei dalam peristiwa ini mengagetkan. Pasalnya selama menjalani hukuman 16 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Ayung, John Kei mengaku bertobat dan banyak belajar agama.

John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari. Pada 26 Desember 2019, John Kei menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.

John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa hukuman berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019. Berdasarkan surat tersebut, John Kei secara resmi keluar dari penjara pada 26 Desember dan menjalani masa percobaan hingga 31 Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut