Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:11:00 WIB
Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui
John Kei kembali masuk bui hanya enam bulan setelah bebas bersyarat karena menjadi tersangka kekerasan di Jakarta Barat dan Tangerang pada 21 Juni 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berkas perkara John Kei pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidang. John Kei dan tersangka lainnya dijerat pasal berlapis.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Terakhir UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut