Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 09 Januari 2023 - 14:17:00 WIB
Jadi Tersangka, Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Dikenakan Wajib Lapor
Ilustrasi. Ibu di Bogor merekayasa penculikan karena terlilit utang. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor merekayasa penculikan karena terlilit utang. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah, Senin (9/1/2023).

Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.

"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," tuturnya.

Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.

"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut