Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:45:00 WIB
Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JPU menyebut eksepsi Habib Rizieq tidak sesuai dasar hukum. Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq hanya argumen-argumen yang ditambahi dengan ayat-ayat Al-Qur'an.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut