Kadisnaker Bekasi Ahmad Zarkasih Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?
Jumat, 16 Mei 2025 - 14:02:00 WIB
"Peran tersangka AZ dalam hal ini pengguna anggaran di antaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia (barang pengadaan) dan menerima fee," ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono.
Kejari menilai, pemufakatan jahat itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,9 miliar. Meski demikian, nilai kerugian pasti masih dan konstruksi perkara ini belum dirinci lebih dalam.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Reza Fajri