Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Meruya Jakbar, Pengemudi Fortuner Tewas!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KDRT di Palmerah Berakhir Damai, Pelaku dan Istri Berpelukan

Selasa, 21 Februari 2023 - 11:57:00 WIB
Kasus KDRT di Palmerah Berakhir Damai, Pelaku dan Istri Berpelukan
Pelaku KDRT dan istrinya berpelukan (dok. Kejari Jakbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palmerah, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam mediasi, pelaku dan korban yang merupakan istrinya terlihat berpelukan.

"Kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto, Selasa (21/2/2023).

Sunarto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin 7 November 2022 lalu. Saat itu korban Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suaminya Irwan.

Namun, Irwan marah-marah dan terlibat cekcok mulut dengan korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut