Kasus Kecelakaan Maut di Jatinegara, Polisi Periksa 2 Saksi
"Besok akan kita lanjutkan proses pemeriksaannya," katanya.
Sementara itu ARP (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pemeriksaan polisi pada Kamis (16/7).
"Pemeriksaan tersangka telah dilakukan kemarin pukul 13.00 sampai dengan 17.25 WIB. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka dipulangkan dengan jaminan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan sikap yang kooperatif.
Sebelumnya, mobil yang dikemudikan ARP menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil tersangka menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil tersangka juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq