Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian
Kamis, 29 Desember 2022 - 22:44:00 WIB
Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi.
Atas dasar kemanusiaan, para korban pun telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Patris memastikan pihaknya juga tidak mengesampingkan kepentingan korban.
"Ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu," kata Patris.
Editor: Reza Fajri