Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian

Kamis, 29 Desember 2022 - 22:44:00 WIB
Kejati DKI Selesaikan 30 Perkara lewat Restorative Justice, Kebanyakan Kasus Pencurian
Ilustrasi kasus hukum (foto: ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

Patris mengungkapkan, 30 kasus yang diselesaikan secara restorative justice itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi.

Atas dasar kemanusiaan, para korban pun telah memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Patris memastikan pihaknya juga tidak mengesampingkan kepentingan korban.

"Ini ada orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu," kata Patris.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut